KPK INDEPENDEN JAWA BARAT APRESIASI LANGKAH DEDI MULYADI MENEKAN KETERGANTUNGAN UTANG: TRANSPARANSI ANGGARAN HARUS DIJAGA

KPK INDEPENDEN JAWA BARAT: Pengendalian belanja, keterbukaan fiskal, dan perlindungan hak informasi masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengelolaan APBD.

INFORMASI PUBLIKSEPUTAR JABAR

WWW.KPKIJABAR.ORG

10/18/20264 min read

BANDUNG (Media Center KPK INDEPENDEN Jawa Barat) — Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengantisipasi kemungkinan tidak direkomendasikannya rencana pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat apresiasi dari Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) DPW Jawa Barat.

Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mengevaluasi kembali belanja daerah, mengoptimalkan penerimaan pajak, dan mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman dinilai sebagai upaya penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah. Namun, kebijakan tersebut juga perlu disertai transparansi anggaran, perencanaan yang terukur, serta pengawasan publik agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah mengantisipasi kemungkinan rencana pinjaman daerah tersebut tidak memperoleh rekomendasi dari Kemendagri. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar belum merealisasikan pinjaman yang dimaksud dan tidak ingin terlalu bergantung pada pembiayaan melalui utang.

“Betul begitu, sudah diantisipasi,” kata Dedi, Minggu (18 Oktober 2026).

Menurut Dedi, apabila pembiayaan tambahan benar-benar dibutuhkan, nilai pinjaman yang dipertimbangkan tidak akan mencapai Rp2 triliun. Ia juga menjelaskan bahwa angka Rp3,4 triliun yang menjadi perhatian berkaitan dengan potensi pendapatan daerah yang tidak tercapai sesuai target, bukan semata-mata menunjukkan adanya defisit anggaran.

Kondisi tersebut mendorong Pemprov Jabar untuk menyesuaikan rencana belanja dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia.

Evaluasi Belanja dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Jabar mengevaluasi alokasi belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang dinilai belum mendesak atau belum strategis untuk dilaksanakan pada tahun berjalan dapat dijadwalkan ulang ke tahun berikutnya.

“Kalau alokasi belanjanya sudah ada tapi dinilai tidak terlalu strategis dilaksanakan tahun ini, ya sudah geser saja tahun depan,” ujar Dedi.

Ia menilai kemampuan keuangan daerah masih mencukupi untuk membiayai kegiatan yang sedang berjalan, sepanjang tidak terdapat penambahan proyek baru yang membebani anggaran.

“Hitungan kita sampai bulan sekarang, andaikata kita tidak membuat proyek baru, sudah cukup uangnya,” katanya.

Dedi juga menyampaikan optimisme bahwa kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dapat diselesaikan dengan mengandalkan sumber pendapatan yang tersedia, termasuk penerimaan pajak daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap perlu memastikan bahwa setiap penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan perhitungan fiskal yang realistis, dengan memperhatikan prioritas pelayanan dasar, kebutuhan masyarakat, serta kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Tunda Bayar Bukan Solusi yang Boleh Diabaikan Risikonya

Di tengah keterbatasan fiskal, Dedi mengakui masih terdapat risiko kekurangan pendanaan, termasuk berkaitan dengan tertundanya dana bagi hasil pajak yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Ia menyebut kemungkinan penerapan skema tunda bayar, yakni pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan pada 2026 dilakukan pada 2027, sebagai salah satu opsi untuk mengelola keterbatasan arus kas tanpa menambah pinjaman baru.

“Kita tetap mengoptimalkan yang ada, paling nanti ada yang disebut dengan tunda bayar,” ujarnya.

KPK INDEPENDEN Jawa Barat memandang bahwa pilihan untuk mengurangi pinjaman perlu diikuti dengan pengelolaan kewajiban pembayaran yang cermat. Tunda bayar tidak boleh dipahami sebagai penghapusan kewajiban pemerintah kepada penyedia barang dan jasa maupun pihak lain yang berhak menerima pembayaran.

Pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung pencatatan yang akurat, serta disertai kepastian mengenai nilai kewajiban, jadwal penyelesaian, dan ketersediaan anggaran pada tahun berikutnya.

Dengan demikian, kebijakan pengendalian utang tidak justru memindahkan beban keuangan kepada pelaksana pekerjaan, mengganggu kegiatan usaha, atau menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan APBD.

KPK INDEPENDEN Jawa Barat: Kurangi Ketergantungan Utang, Perkuat Akuntabilitas

Sekretaris Umum KPK INDEPENDEN DPW Jawa Barat, Indah Wati, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah strategis Gubernur Dedi Mulyadi dalam mengantisipasi kebutuhan pembiayaan daerah serta menekan ketergantungan terhadap pinjaman.

Menurut Indah Wati, kebijakan tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi sepanjang dilaksanakan dengan perencanaan yang matang, perhitungan kemampuan fiskal yang akurat, dan pengawasan yang memadai.

Ia menilai bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak seharusnya terus bergantung pada pinjaman sebagai pilihan utama untuk membiayai pembangunan. Pemerintah perlu memperkuat kualitas perencanaan, meningkatkan efektivitas belanja, mengoptimalkan pendapatan daerah secara sah, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari seberapa besar pinjaman dapat dikurangi. Pemerintah juga harus mampu menjaga mutu pelayanan publik, memenuhi kewajiban pembayaran, dan memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai perencanaan serta ketentuan hukum.

“Pengendalian ketergantungan terhadap utang merupakan langkah penting. Akan tetapi, kebijakan tersebut harus diikuti keterbukaan anggaran, perencanaan yang realistis, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat,” demikian penekanan sikap KPK INDEPENDEN Jawa Barat.

Indah Wati menambahkan, KPK INDEPENDEN DPW Jawa Barat akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan kebijakan, penyampaian masukan, serta kritik yang konstruktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi pengelolaan anggaran, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang layak mengenai kebijakan serta penggunaan keuangan daerah.

Transparansi APBD Merupakan Hak Masyarakat

KPK INDEPENDEN Jawa Barat menegaskan bahwa pengelolaan APBD bukan hanya urusan pemerintah dan lembaga pengawas, melainkan juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, informasi mengenai rencana pinjaman, perubahan anggaran, realisasi pendapatan, belanja pembangunan, serta kewajiban pembayaran pemerintah perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar pengambilan kebijakan, menilai kesesuaian belanja dengan kebutuhan publik, dan memahami risiko fiskal yang mungkin timbul.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan menyampaikan perkembangan realisasi pendapatan dan belanja secara berkala, termasuk dampak penundaan kegiatan terhadap program pelayanan masyarakat serta kepastian pembayaran kepada pihak yang berhak.

Dalam konteks ini, pengawasan masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sebagai hambatan terhadap pembangunan. Kritik yang disampaikan berdasarkan data dan fakta justru dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan serta memperbaiki kebijakan.

Mendorong Pembangunan yang Sehat dan Berkelanjutan

KPK INDEPENDEN DPW Jawa Barat memandang bahwa pengendalian pinjaman daerah perlu menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal dan membangun pola pengelolaan keuangan yang berkelanjutan.

Pembangunan yang baik bukan semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya proyek yang dilaksanakan. Pembangunan juga harus dinilai berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat, ketepatan sasaran, kualitas hasil pekerjaan, serta kemampuan pemerintah memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.

Karena itu, evaluasi belanja, optimalisasi penerimaan, dan pengendalian pinjaman perlu berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

KPK INDEPENDEN Jawa Barat mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kebijakan publik secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan saluran informasi dan pengaduan resmi apabila menemukan persoalan dalam pelayanan publik atau pelaksanaan anggaran, dengan menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, pengelolaan keuangan daerah yang sehat bukan hanya tentang menghindari utang, tetapi juga tentang memastikan setiap kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Jawa Barat.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN DPW JAWA BARAT
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat

Kontak Media ;

Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW JAWA BARAT
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email : kpkijabar@gmail.com

Website : www.kpkijabar.org